Yulistar
Yulistar
  • Nov 26, 2021
  • 9431

Plasma PT. MAS Tergabung di KMS Selalu Dirugikan, Akan Kelola Lahan Sendiri

Plasma PT. MAS Tergabung di KMS Selalu Dirugikan, Akan Kelola Lahan Sendiri
Plasma PT MAS akan keluar dari KMS dan kelola lahan sendiri

BENGKALIS - Plasma yang tergabung di Forum Kelompok Tani Sawit Pulau Terubuk (FKTSPT) dengan luas lahan mencapai 2 ribu hektar, secara resmi mengundurkan diri dari anggota Koperasi Meskom Sejati (KMS)  bekerja sama atau di kelola  PT. Meskom Agro Sarimas karena pemilik lahan dirugikan atau bagi hasil panen sawit tidak sesuai. 

Demikian yang disampaikan  Norizan, bahwa ia menyampaikan dari awal pihak FKTSPT sudah melakukan berbagai upaya secara lesan maupun tulisan ke KMS maupun PT. MAS, untuk kejelasan bagi hasil (plasma), namun sama sekali tidak dipedulikan oleh mereka. 

"Seolah-olah kami ini dianggap tak punya hak sama sekali. Sedangkan lahan yang mereka kelola milik kami. Tapi lahan kami yang mereka kelola tak pernah kami nikmati sesuai harapan, "ungkap Norizan didampingi salah satu petani Alif Hartanto di Bengkalis, jum'at (26/11/21).

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan sikap mengundurkan diri dari keanggotaan KMS, dan selanjutnya lahan tersebut akan diolah sendiri. Karena sejauh ini tidak ada kejelasan hak kepemilikan, hasil produksi, dan bagi hasil kepada anggota.

"Jadi sikap tegas petani mengambil kembali lahan dan akan mengelola sendiri dibuktikan dengan dimasukkannya surat ke KMS, dengam tebusan ke Polda, Polres, Dinas Koperasi, Bupati, DPRD, Dinas Perkebunan, BPN, dan sejumlah Desa terkait, "tambahnya.

Sehingga, seiring dengan surat yang sudah dimasukan ke KMS ini, maka sebagai bukti bahwa lahan itu sudah mulai dikelola sendiri, yang tanpa ada lagi kait-mengait dengan Koperasi maupun PT. MAS. 

Dia sampaikan, lahan yang resmi mengundurkan diri dari anggota KMS berada di 4 desa dengan luas kurang lebih 2 ribu hektar. Yakni di desa Jangkang, Bantan Tua, Wonosari Pedekik, dan sejumlah kelompok tani sejumlah desa lain yang ikut merasa dirugikan kurang lebih secara keseluruhan mencapai 25-30 milyar.

Surat pencabutan keanggotaan dibuat, karena KMS tak transparasi, kebun tak dirawat, hasil terus dipanen, petani tak menerima hasil, anggota dibebani hutang tanpa persetujuan bersama, kepemilikan lahan tidak jelas, mengabaikan rat, membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota.

"Bahkan, legalitas koperasi tak terdaftar di kemenkumham sesuai permenkumham pasal 7 nomor 14 tahun 2019 tentang keabsahan organisasi. Sehingga sikap ini merupakan upaya terakhir kami, sebagai yang dizolimi. Karena kami anggap KMS itu macam hantu polong, "tutupnya.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU